Jika permohonan cetak e-KTP baru, silakan klik menu Kirim Permohonan Cetak. Namun, jika permohonan cetak e-KTP hilang atau rusak, anda harus klik Dokumen Persyaratan dan masukkan No HP, kemudian klik menu kirim Permohonan Cetak. Unggah dokumen persyaratan seperti e-KTP asli, surat keterangan hilang dari kepolisian, kemudian klik menu Upload.
Persyaratan : Formulir permohonan KTP elektronik Telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah Kartu Keluarga Kutipan Akta Kelahiran (Untuk pengajuan perekaman KTP-el Pemula) Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk pengajuan KTP-el Hilang) KTP-el Rusak/Lama (Untuk pengajuan KTP-el Rusak atau pengajuan KTP-el karena ada Perubahan Data)
Agar E-KTP yang rusak dapat digunakan kembali, berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbarui E-KTP Anda yang rusak. Baca juga: Panduan Lengkap LRT Jabodebek, Rute dan Stasiun. 1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. E-KTP yang rusak bisa diganti dengan yang baru.
Cara mengurus atau mendapatkan e-KTP baru juga mudah. "Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021). Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti e-KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda
Ini Kendala Pembuatan E-KTP yang Dirangkum Mendagri. JAKARTA β Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui masih adanya keluhan masyarakat terkait susahnya membuat KTP elektronik (E-KTP). Meski demikian, ia menyebut terdapat sejumlah penyebab yang membuat hal tersebut terjadi. βPertama,bahwa dalam melayani 261 juta penduduk sejak
aUdjge.
cara memperbaiki ktp elektronik yang rusak